1. Formulir permohonan lengkap dan benar bermaterai Rp. 6.000, 2. Fotocopy KTP (Pemohon); 3. Fotocopy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK); 4. Fotocopy bukti pengasaan tanah (sertifikat, perjanjian sewa menyewa/hak pakai, perikatan jual beli, pipil); 5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan bukti pelunasan tahun berjalan; 6. Gambar bangunan dengan mencantumkan nama jelas dan tanda tangan penanggung jawab gambar: 7. (3 lembar): – Denah – Tampak samping dan depan – Potongan AA dan BB – Rencana pondasi dan atap – Gambar situasi lokasi bangunan (skala 1:100) |
Home IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)