CARA PERMOHONAN
1. Surat Pengantar RT/RW setempat; 2. Formulir permohonan KTP Baru yang ditanda tangani oleh Pemohon, Ketua RT dan RW dan disyahkan oleh Lurah; 3. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; 4. Membawa KTP lsms yang masih berlaku (masa berlaku KTP sampai dengan 14 hari dari tanggal masa berlaku KTP); 5. Foto Copy KK (menunjukkan yang asli); 6. Foto Copy Akta Kelahiran (membawa yang asli); 7. Foto Copy ijasah terakhir; 8. Foto Copy Surat Nikah/Akta Kawin (membawa yang asli); 9. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang); 10. KTP yang habis masa berlakunya harus melengkapi persyaratan seperti pengajuan KTP baru/pemula; 11. Surat Pernyataan Kehilangan KTP bermaterai Rp. 6000,- tanda tangan RT, RW dan mengetahui Lurah (bai KTP yang hilang); 12. Yang bersangkutan harus datang sendiri, dan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang dikarenakan sakit harus membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- dan membawa Foto ukuran 2×3 cm 2 lbr (background biru untuk tahun genap dan background merah untuk tahun ganjil) dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab; |