1.Pengantar RT/RW; 2.Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang sudah ditanda tangani Lurah; 3.Surat persetujuan tetangga yang diketahui RT/RW dan Lurah setempat dan dilampiri Fotocopy KTP warga yang menyetujui; 4.Fotocopy Izin mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang permanen; 5.Fotocopy bukti penguasaan tanah (sertifikat, perjanjian sewa menyewa dan perikatan jual beli); 6.Fotocopy KTP (Pemohon) |
Home Rekomendasi Ijin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO)