Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan adsministrasi Umum, kepegawaian , perlengkapan, penyususnandan Keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kecamatan;
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan , ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Kecamatan ;
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas kecamatan ;
- Pengkoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Kecamatana ;
- Pengkoordinasian pelaksanana analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Kecamatan ;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah pada Kecamatan ;
- Pelaksanaan akuntanbilitas Kinerja Kecamatan ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) atas dan/ atau retribusi daerah di wilayah kerja kecamatan serta pelaksanaan terhadap petugas pemungut pajak di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku Kecamatan ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Kecamatan ; dan
Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.