Kelurahan Wonoasih Gencarkan Sosialisasi Aturan PPKM Darurat dan Disiplin Prokes pada masyarakat dan PKL

KELURAHAN WONOASIH – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

KELURAHAN WONOASIH – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/Kpts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Timur.
Jajaran 3 Pilar yang ada di Kelurahjan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo menekankan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha Khususnya yang berada di Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan Covid 19. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.
Senin (5/7), sejumlah petugas dari Kelurahan Wonoasih, Polsek Wonoasih dan Koramil Wonoasih melakukan imbauan serta penindakan pelanggar disiplin prokes terkait SE PPKM Darurat. Kegiatan tersebut sekaligus menyosialisasikan tentang PPKM Darurat.
Saat petugas menuju Pasar Wonoasih, tepat di depan Masjid An-Nur Kelurahan Wonoasih ditemukan Tiga Pilar membagikan masker sekaligus mensosialisasikan Peraturan PPKM. Lurah wonoasih menghimbau agar masker yang dibagi “Dipakai dan jangan dilepas”.
Selanjutnya, di dalam Pasar Wonoasih tampak seorang penjual Bakso dan Es yang belum melaksanakan aturan PPKM yaitu tidak memakai masker Pertugas langsung memberikan arahan pentingnya mengikuti aturan Protokol Kesehatan .
Sementara itu, Kapolsek Wonoasih menyampaikan bahwa Kegiatan patroli satgas penegakan hukum yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Kecamatan Wonoasih ini sifatnya non yustisi. “Artinya, tidak ada tindakan denda, sifatnya teguran secara lisan kepada masyarakat maupun PKL untuk taat pada PPKM Darutat dan protokol kesehatan,”

LINK TERKAIT