KELURAHAN WONOASIH – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
KELURAHAN WONOASIH – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di
Kota Probolinggo dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI
nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran
Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/Kpts/013/2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa
Timur.
Jajaran 3 Pilar yang ada di Kelurahjan Wonoasih Kecamatan
Wonoasih Kota Probolinggo menekankan kepada seluruh masyarakat dan
pelaku usaha Khususnya yang berada di Kecamatan Wonoasih Kota
Probolinggo untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan Covid
19. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 19
Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.
Senin (5/7), sejumlah
petugas dari Kelurahan Wonoasih, Polsek Wonoasih dan Koramil Wonoasih
melakukan imbauan serta penindakan pelanggar disiplin prokes terkait SE
PPKM Darurat. Kegiatan tersebut sekaligus menyosialisasikan tentang
PPKM Darurat.
Saat petugas menuju Pasar Wonoasih, tepat di depan
Masjid An-Nur Kelurahan Wonoasih ditemukan Tiga Pilar membagikan masker
sekaligus mensosialisasikan Peraturan PPKM. Lurah wonoasih menghimbau
agar masker yang dibagi “Dipakai dan jangan dilepas”.
Selanjutnya, di
dalam Pasar Wonoasih tampak seorang penjual Bakso dan Es yang belum
melaksanakan aturan PPKM yaitu tidak memakai masker Pertugas langsung
memberikan arahan pentingnya mengikuti aturan Protokol Kesehatan .
Sementara
itu, Kapolsek Wonoasih menyampaikan bahwa Kegiatan patroli satgas
penegakan hukum yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Kecamatan Wonoasih
ini sifatnya non yustisi. “Artinya, tidak ada tindakan denda, sifatnya
teguran secara lisan kepada masyarakat maupun PKL untuk taat pada PPKM
Darutat dan protokol kesehatan,”