ALUR DAN TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Berikut ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID Kota Probolinggo :
- Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan informasi di ruang PPID Kota Probolinggo
- Mengisi buku tamu PPID dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
- Pemohon menuliskan data lengkap sesuai formulir permohonan informasi
yang telah disediakan, termasuk menjelaskan maksud serta tujuan
penggunaan informasi yang akan diminta
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai
dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani
pemohon informasi dan petugas
- Petugas memproses formulir permohonan informasi publik serta mulai
melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh pemohon,
termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan yang kemudian
diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk dalam kategori informasi
dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang
berlaku.
- Waktu untuk PPID menjawab permohonan informasi tersebut, sesuai
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam informasi terbuka, maka
PPID akan memberitahu si pemohon informasi melalui telfon yang telah
tercatat di formulir permohonan informasi ataupun melalui surat kepada
pemohon informasi dengan catatan, semua biaya penggandaan dibebankan
kepada pemohon informasi
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang
dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan secara langsung melalui
telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
- Jika pemohon informasi puas terhadap jawaban PPID, maka permintaan
informasi selesai, namun jika tidak puas, pemohon informasi dapat
mengajukan keberatan kepada PPID dengan mendatangi meja layanan
informasi ataupun melalui surat.
- Petugas akan mencatat dan memberikan formulir keberatan informasi
publik kepada pemohon informasi untuk diisi. Setelah lengkap, maka
petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan informasi
publik
- Waktu PPID untuk menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan informasi publik
- Jika setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh
PPID, pemohon tidak puas, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan
sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur