ALUR DAN TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya apabila
tanggapan atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan pejabat
- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.