Camat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Walikota.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik;
- Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggarapenerapan dan penegakkan Perda dan Peraturan Walikota:
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan ;
- Melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan
dan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang -undangan ;