CAMAT

Camat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

Untuk  menyelenggarakan tugas sebagaimana  dimaksud, Camat mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggarapenerapan dan penegakkan Perda dan Peraturan Walikota:
  6. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan ;
  9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan dan ;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang -undangan ;


LINK TERKAIT