Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas sebagai berikut;

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Sub bagian Tata Usaha;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam melaksanakan tugas;
  4. Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan dan Tata Kearsipan Kecamatan;
  5. Mengkoordinasikan penyususnan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  7. Melaksanakan fasilitasi pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  8. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja Kecamatan;
  9. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu kecamatan;
  10. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  11. Penyususnan dan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  12. Melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas pajak Bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kerja Kecamatan serta pelaksanaan pembinaan terhadap petugas pemungut pajak di Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
  13. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
  14. Menyusun laporan pelaksanaan program yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang–undangan


LINK TERKAIT