Seksi Pelayanan mempunyai tugas antara lain:
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan, Petunjuk
teknis, petunjuk pelaksaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan
dengan Seksi Pelayanan ;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi pelayanan
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
- Menyiapkan baha koordinasi dengan instansi terkait dalanm pelaksaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
- Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau
yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan ;
- Melaksanakan Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan ;
- Melaksanakan
pembinaan , sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan ;
- Menyususn laporan pelaksaan program dan kegitan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.