Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan mempunyai tugas antara lain:

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan, Petunjuk teknis, petunjuk pelaksaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan ;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi pelayanan
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
  5. Menyiapkan baha koordinasi dengan instansi terkait dalanm pelaksaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
  6. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan ;
  7. Melaksanakan Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan ;
  8. Melaksanakan pembinaan , sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan;
  9. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan ;
  10. Menyususn laporan pelaksaan program dan kegitan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan; dan
  11. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.


LINK TERKAIT