Seksi pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan ,
petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain
berkaitan dengan seksi pemerintahan ;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi Pemerintahan ;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan Seksi Pemerintahan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program damn kegiatan Seksi pemerintahan ;
- Menghimpun,
mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website
serta penyiapan bahan rapat kecamatan ;
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT / RW ;
- Melaksanakan kegiatan dalam upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan ;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan ;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemerintahan ;dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan .