Seksi Pemerintahan

Seksi pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan , petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan seksi pemerintahan ;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi Pemerintahan ;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas ;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan Seksi Pemerintahan ;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program damn kegiatan Seksi pemerintahan ;
  6. Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website serta penyiapan bahan rapat kecamatan ;
  7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT / RW ;
  8. Melaksanakan kegiatan dalam upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan ;
  9. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan ;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemerintahan ;dan
  11. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan .


LINK TERKAIT