Seksi Pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan ,
petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain
berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Menyusun rencana progranm dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Menyipkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- Melaksanakan
Fasilitasi dan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), lembaga pemberdayaan masyarakat
(LPM) , Keagamaan, sosial, kesejahteraan Ibu dan Anak, Kesenian Rakyat,
Kepemudaan dan Olah raga, kesehatan dan kebersihan lingkungan ditingkat
Kecamatan dan Kelurahan;
- Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
- Melaksanakan
fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum di tingkat Kecamatan (sesuai dengan pelimpahan
kewenangan) ;
- Melaksanakan falitasi pelaksanaan perlombaan Kelurahan di tingkat Kecamatan ;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksis Pemberdayaan Masyarakat ;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat serta dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.