Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan , petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
  2. Menyusun rencana progranm dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
  5. Menyipkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
  6. Melaksanakan Fasilitasi dan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) , Keagamaan, sosial, kesejahteraan Ibu dan Anak, Kesenian Rakyat, Kepemudaan dan Olah raga, kesehatan dan kebersihan lingkungan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan;
  7. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
  8. Melaksanakan fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan (sesuai dengan pelimpahan kewenangan) ;
  9. Melaksanakan falitasi pelaksanaan perlombaan Kelurahan di tingkat Kecamatan ;
  10. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksis Pemberdayaan Masyarakat ;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  12. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat serta dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.


LINK TERKAIT