Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan dan perundang undangan,
petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain
berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyusun rencana program dan kegiatan derta pelaksanaan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi satuan perlindungan masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan;
- Melaksanakan
dan koordinasi dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah,
Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
- Melaksanakan
fasilitasi peningkatan dan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga
terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, ideologi wawasan
kebangsaan, kewaspadaan dini pembaruan dan ketahanan bangsa, penerapan
dan penegakan Peraturan Daerah / Peraturan Walikota;
- Melaksanakan pengamanan dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban, termasuk lingkungan kantor;
- Melaksanakan fasilitasi dan penyelesaian perselisihan/konflik di masyarakat/Kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .