Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan dan perundang undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan derta pelaksanaan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas ;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi satuan perlindungan masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan;
  7. Melaksanakan dan koordinasi dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan fasilitasi peningkatan dan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, ideologi wawasan kebangsaan, kewaspadaan dini pembaruan dan ketahanan bangsa, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah / Peraturan Walikota;
  9. Melaksanakan pengamanan dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban, termasuk lingkungan kantor;
  10. Melaksanakan fasilitasi dan penyelesaian perselisihan/konflik di masyarakat/Kelurahan;
  11. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  13. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .


LINK TERKAIT