Sub Bagian Program dan Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut ;

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program dan Keuangan;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam melaksanakan tugas;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
  5. Pengadministrasian penerimaan dan penyetoran retribusi dan / atau lain – lain pendapatan yang sah;
  6. Melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi , pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan;
  8. Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan;
  10. Pelaksanaan penyelesaian terhadap hasil pemeriksaan Aparat Intern Pemerintah (APIP);
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisas anggaran Kecamatan;
  12. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanakan pengelolaan keuangan Kecamatan;
  13. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
  14. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan;
  15. Melaksanakan tugas dinas lain yang dierikan oleh sekretaris Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.


LINK TERKAIT