Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut ;
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang – undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan
dengan Subbagian Program dan Keuangan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
- Pengadministrasian penerimaan dan penyetoran retribusi dan / atau lain – lain pendapatan yang sah;
- Melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi , pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dan barang milik daerah pada Kecamatan;
- Pelaksanaan penyelesaian terhadap hasil pemeriksaan Aparat Intern Pemerintah (APIP);
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisas anggaran Kecamatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanakan pengelolaan keuangan Kecamatan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan;
- Melaksanakan tugas dinas lain yang dierikan oleh sekretaris Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.