TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Kecamatan Wonoasih adalah:
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat”

FUNGSI
1.    Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
2.    Menyelenggarakan pelayanan publik;
3.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
4.    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
5.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
6.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
7.    Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; 
8.    Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
9.    Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

Selain melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, Kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.


LINK TERKAIT