Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi barang milik daerah, administrasi kepegawaian, administrasi umum, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah pada Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;

b. penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;

b. pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;

c. pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;

d. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya; dan

e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT