WALI KOTA HABIB HADI: JANGAN MUDAH PINDAHTANGANKAN SERTIFIKAT TANAH

“Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adanya program ini bisa memberikan dan meringankan masyarakat atas pengurusan tanah.

“Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adanya program ini bisa memberikan dan meringankan masyarakat atas pengurusan tanah. Mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat. Ingat, simpan baik-baik sertifikat yang telah diterima dan simpan di tempat yang aman dan jangan dipindahtangankan pada orang lain,” tegas Habib Hadi Zainal Abidin saat menghadiri penyerahan sertifikat kepada 30 warga Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih penerima PTSL, Rabu (23/9) siang.

Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Wonoasih itu dihadiri Kepala Dinas PUPR dan Perkim Agus Hartadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo Bambang Hariono, Camat Wonoasih Deus Nawandi, Lurah Jrebeng Kidul Muhammad Lutfi Mawahid.
Lurah Jrebeng Kidul M Lutfi Mawahid melaporkan bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel. Selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan.

Masih menurut Lutfi, target awal yang dicapai oleh Kelurahan Jrebeng Kidul tahun 2020 adalah berjumlah 350 sertifikat tanah, namun karena adanya pandemi COVID 19 berubah menjadi 30 sertifikat tanah yang terdiri dari 29 sertifikat tanah pribadi dan 1 sertifikat tanah wakaf yang digunakan untuk makam umum.

Sementara itu, Kepala BPN Bambang Hariono menjelaskan dari target 350 bidang tanah di Kelurahan Jrebeng Kidul jika tidak ada pemotongan anggaran (refocusing), maka diindikasi menjadi kelurahan lengkap. “Artinya adalah Kelurahan Jrebeng Kidul akan menjadi kelurahan lengkap dan sisa 270 bidang akan diselesaikan mencapai 100 persen pada penyerahan berikutnya,” kata Bambang.

BPN selain menyerahkan 30 sertifikat tanah hari itu, Bambang juga juga menyerahkan 1 sertifikat aset pemerintah kota sebanyak 65 bidang tanah.
Ditemui usai acara, seorang warga Jrebeng Kidul Nindy Aisyah, 25 tahun mengungkapkan kebahagiaannya. Pasalnya, sertifikat tanah ini sangat mudah prosesnya dan murah harganya. “Alhamdulillah, saya hanya bayar 150 ribu rupiah saja untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Senang dan bahagia pasti,” pungkas wanita berhijab itu.

LINK TERKAIT