Fasilitasi Sosialisasi PIRT UMKM Kecamatan Wonoasih
KECAMATAN WONOASI – Kecamatan Wonoasih Bekerja sama dengan Puskesmas
Wonoasih dan DKUPP Kota probolinggo kembali mengadakan Sosialisasi
sekaliguus memfasilitasi UMKM Kecamatan Wonoasih untuk mendaftarkan
produk UMKMnya unuk memiliki ijin PIRT, Sebagai masyarakat atau sebagai
konsumen, kita tentu ingin memiliki rasa aman pada saat mengkonsumsi
suatu produk. Bahkan kita sering ragu dan bertanya-tanya tentang
kebersihan dari produk yang kita konsumsi. Apalagi pada saat ini sangat
banyak produk makanan dan minuman dan sejenisnya yang beredar bebas di
pasaran tanpa kita ketahui kebersihan dan keamanannya. Kegiatan
dilaksanakan 2 hari di Pendopo Kecamatan Wonoasih tanggal, 8 s/d 9 april
2021, kegiatan dibuka langsung oleh Camat Wonoasih Kota Probolinggo.
Camat Wonoasih menyampaikan bahwasanya produsen, tentu juga ingin
produk-produk yang diproduksinya mendapat kepercayaan dari konsumen.
Mengingat kepercayaan konsumen merupakan aspek sangat penting dalam
mempeluas pasar yang pada gilirannya akan berpotensi meningkatkan omzet
dan keuntungan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, untuk menyakinkan konsumen dan menjamin kepercayaan
konsumen atas kelayakan suatu produk. UKM memiliki ijin Pangan Industri
Rumah Tangga (PIRT), yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, ijin PIRT
merupakan instrumen yang sangat penting untuk keberlangsungan usaha.
Harapannya melalui kegiatan ini para pelaku home industry memperoleh
pengetahuan mengenai prosedur dan persyaratan untuk mengurus ijin PIRT,
yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk.