Kecamatan Wonoasih mengadakan Musrenbang RKPD 2022 Tingkat Kecamatan

Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk perencanaan tahun 2022, pada hari rabu tanggal 17 Pebruari 2021 Kegiatan ini

Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk perencanaan tahun 2022, pada hari rabu tanggal 17 Pebruari 2021 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeada Kota Probolinggo dan dihadiri oleh para lurah, serta LPM dan Perwakilan RT dan RW dari masing masing Kelurahan.
Dalam Musrenbang tersebut, dibahas mengenai perencaan program pada tahun 2022 yang diusulkan oleh masyarakat melalui enam kelurahan di Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. Secara umum program terbagi kedalam 3 kategori yakni pembangunan infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Budaya.

Wali Kota Sukabumi dalam amanatnya mengatakan bahwa pembangunan akan dilakukan dengan skala prioritas karena adanya keterbatasan anggaran akibat pandemi covid – 19. Ia juga menyampaikan bahwa Musrenbang memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi pembangunan dari masyarakat.

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas, atau bottom-up. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat kelurahan. Musrenbang kecamatan dihadiri oleh para Lurah, LPM dan Perwakilan RT/RW berbagai stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Dengan adanya musrenbang tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat tentang kebutuhan pembangunan pada tahun perencanaan. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan daerah akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Probolinggo.

Dalam musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat Kelurahan akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan, baik secara teknis maupun jenis kewenangan. Verifikasi pada musrenbang tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing unit Perangkat Daerah terkait yang berada di tingkat kecamatan, misalnya Pekerjaan Umum, penyuluh pertanian, Koordinator Wilayah Pendidikan, UPTD Kesehatan / Puskesmas, dan lain sebagainya. Dari proses verifikasi tersebut, akan dihasilkan daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yaitu Forum Perangkat Daerah guna dilakukan sinkronisasi dan verifikasi kelayakan secara lebih lanjut.

LINK TERKAIT