SOSIALISASI PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG LKK TAHUN 2025

Sosialisasi Perundang-undangan tetang LKK

Dok. sosialisasi LKK

Dalam upaya menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Se-kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, maka kecamatan Wonoasih bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada hari Senin, 08 September 2025 di Pendopo Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, dengan sasaran masyarakat Se- Kecamatan Wonoasih, terdiri dari RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta dalam rangka kesetaraan gender, juga melibatkan perempuan dalam sosialisasi, sehingga perempuan juga bisa berperan dan memahami penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Dengan narasumber Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo serta Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo acara dibuka oleh Sekcam Wonoasih Kota Probolinggo

Tingginya antusiasme masyarakat dikarenakan materi yang diberikan berkaitan langsung dengan masyarakat, misalkan terkait kepengurusan dan prosedur pembentukan LKK, utamanya RT RW, dimana masa jabatan kepengurusan LKK berubah menjadi 5 tahun, serta menjabat paling banyak 2 kali, baik berturut-turut maupun tidak, ternyata masih banyak yang baru memahami peraturan tersebut. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bagian Hukum untuk berinovasi terkait penyebarluasan produk hukum, terutama produk hukum baru dan langsung menyentuh masyarakat.

LINK TERKAIT